Penyelidikan Kasus Dugaan Haji Ilegal Libatkan Anggota DPRD Tegal Terus Bergulir
Perkembangan Kasus Dugaan Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta Masih Berlanjut
Kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Tegal dengan inisial NF, masih terus menjadi perhatian. Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jateng, melalui aktivisnya Komar Raenudin (Udin Amuk), melakukan audiensi ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna mendapatkan informasi terbaru terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Udin Amuk, didampingi Edy Kurniawan, mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian bahwa penyelidikan terhadap 36 calon jemaah haji yang diduga ilegal masih terus dilakukan. Menurut Udin Amuk, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak Imigrasi dan Kementerian Agama terkait potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini. Keberadaan para calon jemaah haji tersebut juga menjadi pertanyaan, mengingat isu yang beredar menyebutkan mereka telah berada di Madinah, Arab Saudi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mencegah keberangkatan 34 calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka berupaya menuju Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja sementara, bukan visa haji, melalui maskapai Srilanka Airlines. Dalam kasus ini, polisi menduga NF dan IA sebagai koordinator yang berperan dalam merekrut jemaah dan mengatur keberangkatan, bahkan memberangkatkan jemaah dari Kantor DPRD Kota Tegal.
Reaksi DPRD Kota Tegal
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan bahwa NF telah absen dalam tiga agenda rapat paripurna DPRD selama bulan Mei 2025. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal berencana untuk berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan NF dalam kasus ini, sebagai respons atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan media.
Klarifikasi Keluarga dan Kemenag
Kakak kandung NF, Ely Farisati, membenarkan bahwa NF yang diperiksa oleh kepolisian adalah adiknya. Anggota DPRD Kota Tegal, Tengku Rayhan, juga mengonfirmasi bahwa NF adalah anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal memastikan bahwa PT Nawasena Emas Cemerlang, perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan calon jemaah haji secara ilegal, tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Ahmad Muhdzir, PT Nawasena Emas Cemerlang hanya terdaftar sebagai biro perjalanan wisata. Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa prosedur resmi, mengingat pemerintah telah menyediakan jalur haji reguler dan haji plus yang legal.
PT Nawasena Emas Cemerlang diketahui dimiliki oleh Nur Fitriani, anggota DPRD Kota Tegal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal. Kantor perusahaan tersebut berlokasi di Jalan KH Zainal Arifin, Kota Tegal.