SPMB SMA/SMK Jawa Tengah: Jadwal Pendaftaran Diperpanjang, Kuota Jalur Seleksi Diubah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi calon murid baru (CMB) dalam menyelesaikan proses pendaftaran.

Perubahan signifikan terletak pada perpanjangan masa pengajuan akun dan verifikasi berkas. Semula dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2025, kini CMB memiliki waktu tambahan hingga 12 Juni 2025 untuk menyelesaikan kedua tahapan tersebut. Sekretaris SPMB Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta didik.

Berikut adalah rincian jadwal terbaru SPMB SMA/SMK Jawa Tengah tahun 2025/2026:

  • Pengajuan Akun: 26 Mei – 12 Juni 2025
  • Verifikasi Berkas: 27 Mei – 12 Juni 2025
  • Aktivasi Akun: 3 – 12 Juni 2025
  • Sinkronisasi Data CMB dalam Sistem Aplikasi: 13 Juni 2025
  • Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan: 14 – 18 Juni 2025
  • Evaluasi dan Masa Tenang: 19 – 20 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 1 Juli 2025
  • Daftar Ulang (Cadangan): 2 – 4 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Sunarto juga menekankan fleksibilitas dalam pemilihan sekolah selama masa pendaftaran. Calon siswa memiliki kebebasan untuk mengubah pilihan sekolah, baik antar SMA, antar SMK, maupun dari SMK ke SMA atau sebaliknya, sesuai dengan minat dan potensi masing-masing.

Selain perubahan jadwal, Disdikbud Jateng juga melakukan penyesuaian terhadap pembagian kuota jalur seleksi. Langkah ini diambil untuk mewujudkan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik yang mendaftar di SMA maupun SMK. Kebijakan baru ini memastikan bahwa alokasi kuota untuk jalur prestasi, afirmasi, dan domisili (atau zonasi) relatif seimbang, berkisar antara 30 hingga 33 persen.

Khusus untuk SPMB SMK, minimal 75 persen kuota dialokasikan untuk jalur prestasi, 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 10 persen untuk jalur domisili terdekat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada calon siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang membanggakan.

Pelaksanaan SPMB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025, serta regulasi turunannya yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Kepala Dinas Pendidikan tentang petunjuk operasional SPMB tahun 2025.