Usulan Penambahan Penyidik PPNS dalam RUU KUHAP untuk Kasus ITE Mencuat

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno, mengemukakan gagasan krusial terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam sebuah diskusi yang membahas mengenai RUU KUHAP dan reposisi penyidikan Polri, Oegroseno mengusulkan perlunya penambahan klausul khusus yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menangani kasus-kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Menurut Oegroseno, dimasukkannya PPNS dalam penanganan kasus ITE akan memberikan dampak positif dalam mempercepat dan mengefektifkan proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan undang-undang tersebut. Ia berpendapat bahwa PPNS yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik akan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengumpulan bukti, analisis data, dan penegakan hukum terkait kasus ITE.

"Menurut saya, UU ITE ini juga boleh ada PPNS juga," ujar Oegroseno dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube Tprent_Id.

Oegroseno menjelaskan bahwa PPNS untuk kasus ITE dapat direkrut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau lembaga pemerintah lain yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Dengan adanya PPNS yang terlatih dan berdedikasi dalam menangani kasus ITE, diharapkan penegakan hukum di bidang ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri tengah berupaya mempercepat pembahasan RUU KUHAP, yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pimpinan DPR telah memberikan izin untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP ini sangat penting karena ada dua undang-undang lain yang pembahasannya menunggu penyelesaian revisi KUHAP, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.

Beberapa poin penting yang mendasari usulan penambahan PPNS untuk kasus ITE dalam RUU KUHAP adalah:

  • Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum: PPNS yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi akan membantu mempercepat dan mengefektifkan proses penyidikan kasus ITE.
  • Penguatan Kapasitas Penyidikan: Dengan adanya PPNS, kapasitas penyidikan kasus ITE akan semakin meningkat, sehingga dapat mengatasi kompleksitas dan tantangan yang sering dihadapi dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
  • Koordinasi yang Lebih Baik: PPNS dapat menjadi jembatan antara kepolisian dan lembaga pemerintah lain yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, sehingga tercipta koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum kasus ITE.
  • Perlindungan Hak-Hak Masyarakat: Penegakan hukum yang efektif terhadap kasus ITE akan melindungi hak-hak masyarakat dari berbagai tindak kejahatan siber, seperti penipuan online, penyebaran berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian.

Usulan penambahan PPNS untuk kasus ITE dalam RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan penegakan hukum di bidang teknologi informasi. Dengan adanya PPNS yang terlatih dan berdedikasi, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus ITE dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.