Kasus Narkoba Ketua Bawaslu Bandung Barat: Bawaslu RI Rekomendasikan Penanganan ke DKPP

Kasus Narkoba Ketua Bawaslu Bandung Barat: Bawaslu RI Rekomendasikan Penanganan ke DKPP

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nurul Falah, atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu RI akan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

"Proses selanjutnya menunggu konfirmasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resor (Polres) Cimahi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Ketua Bawaslu Bandung Barat," jelas Bagja dalam keterangan pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Bagja menekankan bahwa rekomendasi ke DKPP baru akan disampaikan setelah terdapat bukti hukum yang kuat mengenai keterlibatan Riza Nurul Falah dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu RI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Terkait kekosongan jabatan Ketua Bawaslu Bandung Barat, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) ketua. Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini bagi seluruh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia. "Kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk melakukan introspeksi diri dan meningkatkan integritas," tegas Bagja. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Riza Nurul Falah sendiri telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam keterangannya kepada media, Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali. Ia menyatakan bahwa penggunaan narkotika tersebut terjadi secara spontan ketika bertemu dengan teman dan diajak untuk menggunakan narkoba secara bersama-sama. Riza juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah berada di bawah pengaruh narkotika saat menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Saya menyesali perbuatan saya. Ini murni kesalahan dan kebodohan saya," ujar Riza seperti yang dikutip dari media. Ia saat ini tengah menghadapi proses hukum atas penyalahgunaan narkotika yang didakwakan berdasarkan Pasal 112 ayat (1) junto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Bagja menambahkan bahwa Bawaslu RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti bersalah. Komitmen tersebut diyakini akan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Bawaslu RI menunggu konfirmasi resmi dari BNN dan Polres Cimahi.
  • Rekomendasi ke DKPP akan disampaikan setelah adanya bukti hukum yang kuat.
  • Bawaslu Bandung Barat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua.
  • Riza Nurul Falah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
  • Riza Nurul Falah didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) junto 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bawaslu RI berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.