Polemik Retribusi Sampah: Camat Medan Barat Diduga Pinjam Dana, Inspektorat Turun Tangan
Pemerintah Kota Medan tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Kasus ini bermula dari pemindahan tugas sejumlah mandor kebersihan yang dinilai tidak memiliki alasan kuat, hingga berujung pada dugaan peminjaman dana retribusi sampah.
Kabag Tapem Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Hendra Syahputra untuk mengklarifikasi informasi mengenai peminjaman uang retribusi sampah yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Pemanggilan tersebut dilakukan atas perintah atasan, dengan tujuan agar dana tersebut segera dikembalikan kepada para mandor.
"Sejauh ini informasi itu benar. Semalam saya panggil untuk klarifikasi atas perintah atasan," ujar Ayu. Namun, upaya klarifikasi sempat tertunda karena ketidakhadiran para mandor yang bersangkutan.
Ayu menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Medan untuk proses lebih lanjut. Hal ini dilakukan mengingat Camat Hendra belum mengembalikan dana yang dipinjam.
Sebelumnya, beberapa mandor kebersihan, seperti Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar, menerima surat pemindahan tugas menjadi petugas P3SU pada tanggal 23 Mei 2025. Pemindahan ini kemudian menjadi sorotan setelah para mandor mengadukan nasib mereka ke DPRD Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari para mandor terkait pemindahan tugas yang dinilai tanpa alasan yang jelas. Para mandor mengklaim bahwa Hendra Syahputra sempat meminjam dana retribusi sampah dengan nominal bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Kemarin para mandor ini mengadu ke DPRD. Mereka dipindahkan tanpa alasan yang jelas," kata Antonius.
Ketika para mandor menagih dana tersebut untuk disetorkan ke DLH, Camat Hendra justru marah dan melakukan pemindahan tugas. Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil DLH Kota Medan. RDP ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil bagi para mandor yang terdampak.
"Kami dari Komisi IV akan memanggil DLH untuk membahas ini agar para mandor itu mendapat keadilan," tegas Antonius. Pemanggilan Camat Medan Barat sendiri merupakan kewenangan dari Komisi I DPRD Medan.
Media telah berupaya menghubungi Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, untuk mendapatkan tanggapannya terkait permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada respons.