Pemerintah Kembali Gulirkan BSU Rp 300 Ribu: Prioritas Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Pemerintah Indonesia mengumumkan kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menstimulasi perekonomian nasional, dengan fokus utama pada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
BSU 2025, dengan nilai bantuan sebesar Rp 300.000 per penerima, merupakan salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama setelah periode libur panjang dan menjelang tahun ajaran baru. Program BSU sebelumnya terbukti efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi selama pandemi COVID-19, dan kini kembali diaktifkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3.500.000, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025
Pekerja dan guru honorer dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Situs Web Kementerian Ketenagakerjaan:
- Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi yang diminta pada kolom verifikasi yang tersedia.
- Sistem akan memberikan informasi mengenai status penerimaan BSU.
- Melalui Aplikasi Pospay:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay pada perangkat seluler.
- Masukkan data pribadi yang diperlukan.
- Fitur ini khusus diperuntukkan bagi penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan:
- Penerima juga dapat memperoleh informasi mengenai status penerimaan BSU melalui instansi tempat mereka bekerja yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pihak kelurahan juga dapat menjadi sumber informasi resmi bagi penerima bantuan.
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawasi langsung pelaksanaan program ini, dengan melibatkan PT Pos Indonesia dalam proses pencairan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.