Korupsi Hakim: Peringatan Gaya Hidup Sederhana Belum Cukup, Integritas Jadi Kunci Utama

Jakarta - Peringatan terhadap gaya hidup mewah bagi hakim, seperti yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), dinilai belum menjadi solusi komprehensif untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Zaenurrohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menekankan bahwa korupsi dapat terjadi tanpa adanya tampilan hedonisme yang mencolok.

Menurut Zaenurrohman, seorang hakim yang korup dapat menyembunyikan hasil kejahatannya dengan berbagai cara, seperti menyimpan uang tunai di rumah atau melakukan pencucian uang melalui aset dan bisnis yang tampak legal. Kasus mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang menyimpan uang dan emas senilai triliunan rupiah di rumahnya, menjadi contoh konkret bagaimana korupsi dapat disembunyikan dari pandangan publik.

Zaenurrohman mengusulkan penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi sebagai salah satu solusi utama. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang efektif, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kode etik, dan perbaikan tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan. Proses mutasi dan promosi hakim harus didasarkan pada rekam jejak, integritas, dan prestasi, bukan hanya koneksi atau kedekatan dengan pihak tertentu.

"Menghindarkan dari gaya hidup hedon penting, tapi itu juga bukan satu-satunya karena ada juga hakim yang tidak menunjukkan gaya hidup hedon, tetapi di rumahnya ditemukan uang triliunan rupiah,” Ujar Zaenurrohman.

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto memberikan peringatan keras kepada hakim mengenai gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan pendapatan mereka sebagai pejabat negara. Ia menyoroti penggunaan barang-barang bermerek dan mobil mewah yang dianggap tidak pantas.

Sunarto mencontohkan ketidaksesuaian antara gaji hakim dengan gaya hidup mewah yang ditampilkan. Ia mempertanyakan bagaimana seorang hakim dengan gaji puluhan juta rupiah dapat memiliki barang-barang mewah yang harganya mencapai ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan pimpinan dan hakim pengadilan negeri serta pengadilan tinggi se-Jakarta.