Subsidi Upah 2025 Digulirkan, Pekerja dan Guru Honorer Jadi Prioritas

Pemerintah Kembali Aktifkan Program Subsidi Upah di Tahun 2025

Pemerintah Indonesia mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Program BSU 2025 secara khusus menyasar para pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka pasca libur panjang Lebaran dan dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali BSU didasari oleh efektivitas program serupa yang telah teruji selama pandemi COVID-19. Pemerintah meyakini bahwa BSU dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Rincian Bantuan dan Kriteria Penerima

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan, yang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025). Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja dan guru honorer adalah sebesar Rp 300.000. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.

Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah masing-masing.
  • Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Prakerja
    • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer.

Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU

Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui Situs Kemnaker:

    • Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
    • Masukkan NIK dan data pribadi yang diminta pada kolom verifikasi yang tersedia.
    • Sistem akan secara otomatis memberikan informasi mengenai status penerimaan BSU.
  2. Melalui Aplikasi Pospay:

    • Unduh dan instal aplikasi Pospay pada perangkat seluler Anda.
    • Buka aplikasi dan masukkan data pribadi yang diperlukan.
    • Fitur ini khusus diperuntukkan bagi penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
  3. Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan:

    • Beberapa pekerja akan menerima informasi mengenai status BSU melalui instansi tempat mereka bekerja, terutama jika instansi tersebut bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Pihak kelurahan juga dapat menjadi sumber informasi resmi bagi penerima bantuan.

Penyaluran dan Pengawasan Program

Penyaluran BSU 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini diawasi secara ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. PT Pos Indonesia juga dilibatkan dalam proses pencairan bantuan, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.