OJK Terbitkan Aturan Baru Derivatif Keuangan, Pastikan Kepastian Hukum dan Kelancaran Transisi

OJK Terbitkan Aturan Baru Derivatif Keuangan, Pastikan Kepastian Hukum dan Kelancaran Transisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur secara komprehensif mengenai Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memindahkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat dan memastikan kelancaran transisi pengawasan sektor ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang berbasis efek. Aturan ini mencakup seluruh aspek yang sebelumnya berada di bawah wewenang Bappebti, memastikan kontinuitas operasional dan meminimalisir potensi disrupsi di pasar.

POJK Nomor 1 Tahun 2025 secara spesifik mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan: POJK ini mendefinisikan secara jelas ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan yang berbasis efek, memastikan tidak ada ambiguitas dan celah hukum.
  • Produk, Pelaku, dan Infrastruktur Pasar: Peraturan ini secara rinci mengatur ketentuan bagi produk derivatif, pelaku usaha di sektor ini (termasuk persyaratan izin dan operasional), dan infrastruktur pasar yang menunjang aktivitas perdagangan.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: POJK ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang efektif dan mekanisme penegakan hukum yang tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
  • Peralihan Transisi: Peraturan ini mengatur secara detail proses peralihan produk, pelaku usaha, dan infrastruktur pasar dari Bappebti ke OJK, guna meminimalisir potensi gangguan selama periode transisi.

Riyadi menambahkan bahwa POJK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi POJK ini secara berkala, guna memastikan efektivitas dan optimalisasi manfaatnya bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar Derivatif Keuangan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem pasar Derivatif Keuangan yang lebih tertib, transparan, dan terlindungi, sehingga dapat berkontribusi positif bagi stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan. OJK menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam sektor ini agar masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam pasar derivatif.