Pembuat Uang Palsu Klaim Selangkah Lagi Bisa 'Bobol' ATM

Dalam persidangan kasus uang palsu yang melibatkan sejumlah terdakwa, terungkap pengakuan mengejutkan dari salah seorang pembuat uang palsu, Muhammad Syahruna. Ia mengklaim bahwa uang palsu yang ia produksi memiliki kualitas yang sangat tinggi sehingga sulit dibedakan oleh mesin penghitung uang. Bahkan, ia menyatakan bahwa hanya tinggal satu tahapan lagi yang perlu disempurnakan agar uang palsu tersebut dapat disetor tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Keterangan ini disampaikan Syahruna saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa lain, Andi Ibrahim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, mengkonfirmasi pernyataan Syahruna berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dalam BAP tersebut, Syahruna menyebutkan adanya bahan khusus yang dapat membuat uang palsu buatannya nyaris sempurna menyerupai uang asli, namun bahan tersebut tidak berhasil ia dapatkan karena tertahan di Bea Cukai.

Syahruna tidak menyangkal keterangan yang dibacakan oleh Jaksa. Ia menjelaskan bahwa bahan tersebut dipesan melalui platform e-commerce. Ketika ditanya oleh Jaksa mengenai potensi uang palsu buatannya bisa masuk ke mesin ATM jika bahan tersebut berhasil didapatkan, Syahruna membenarkan. Ia mengaku mempelajari informasi mengenai bahan tersebut dari internet dan memesannya secara online. Namun, pesanan tersebut gagal masuk ke Indonesia karena tergolong barang terlarang.

Lebih lanjut, Syahruna enggan merinci nama atau jenis bahan yang tertahan di Bea Cukai tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa bahan baku lainnya dipasok dari China melalui sebuah perusahaan di Jakarta. Menurutnya, pemesanan bahan baku tersebut sebenarnya dibiayai oleh Annar Salahuddin Sampetoding dengan tujuan awal untuk membuat alat peraga kampanye. Namun, Syahruna memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memproduksi uang palsu secara ilegal.

Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa pemesanan bahan untuk kalender kampanye harus dilakukan hingga ke China. Syahruna mengakui bahwa hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Annar Sampetoding, dan ia memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadinya. Ia juga mengonfirmasi bahwa bahan yang tertahan di Bea Cukai tersebut juga dibiayai oleh Annar Sampetoding, meskipun pemesanannya dilakukan olehnya sendiri.

Dalam kasus sindikat uang palsu ini, tercatat sebanyak 15 terdakwa yang telah disidangkan. Beberapa di antaranya adalah Annar Sampetoding, Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Mubin Nasir, dan Ambo Ala. Masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Annar Salahuddin Sampetoding didakwa sebagai pihak yang memerintahkan Syahruna untuk membuat uang palsu dan menyediakan modal. Andi Ibrahim didakwa melanjutkan produksi uang palsu di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, bersama Syahruna dan Ambo Ala, mereka berhasil mencetak uang palsu senilai Rp 600 juta. Sementara itu, Mubin Nasir berperan sebagai pihak yang membantu mengedarkan uang palsu dari Andi Ibrahim kepada terdakwa lainnya. Uang palsu tersebut bahkan berhasil diedarkan hingga ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Persidangan ini terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi sindikat uang palsu tersebut, serta menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.