Polemik Rotasi Mandor Kebersihan di Medan Barat, Diduga Bermotif Pinjaman Dana Retribusi Sampah
Kota Medan digegerkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Isu ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pemindahan tugas secara mendadak terhadap sejumlah mandor kebersihan di wilayahnya. Pemindahan ini, yang dialami oleh Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar, dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan menimbulkan keresahan di kalangan petugas kebersihan.
Pada tanggal 23 Mei 2025, kelima mandor tersebut menerima surat keputusan yang memindahkan mereka ke posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). Keputusan ini sontak membuat mereka terkejut dan kebingungan. Antonius Tumanggor, seorang anggota Komisi IV DPRD Medan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aduan dari para mandor terkait permasalahan ini pada tanggal 28 Mei 2025. Antonius menyayangkan tindakan Camat Hendra yang dianggap tidak profesional dan merugikan para petugas kebersihan.
Menurut Antonius, permasalahan ini berawal dari adanya pinjaman dana retribusi sampah yang dilakukan oleh Camat Hendra kepada para mandor. Dana tersebut, yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, dipinjam oleh Camat dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Ketika para mandor menagih pengembalian dana tersebut, Camat Hendra justru marah dan melakukan pemindahan tugas kepada mereka.
"Para mandor ini mengadu ke DPRD karena dipindahkan tanpa alasan yang jelas," ujar Antonius. "Awalnya, Camat meminjam uang retribusi sampah dari para mandor. Ketika ditagih, Camat justru marah dan memindahtugaskan mereka."
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Medan berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. RDP ini bertujuan untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan mencari solusi yang adil bagi para mandor yang terdampak. Komisi IV akan memanggil pihak DLH Kota Medan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Sementara itu, pemanggilan Camat Hendra menjadi wewenang Komisi I DPRD Medan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme Camat Medan Barat. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, serta tidak terulang kembali di kemudian hari. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Camat Hendra Syahputra belum membuahkan hasil. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil.