DPR RI Dorong Diplomasi Intensif Terkait Kendala Penerbitan Visa Haji Furoda
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII yang membidangi agama, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan upaya diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait masalah penerbitan visa haji furoda. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap laporan kesulitan yang dialami calon jamaah haji furoda dalam memperoleh visa.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan perlunya dialog intensif dengan otoritas Arab Saudi yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan visa haji. Menurutnya, pendekatan diplomasi yang konstruktif menjadi kunci untuk mengatasi kendala yang ada dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh calon jamaah, termasuk yang menggunakan jalur furoda.
Dalam pernyataannya, Fikri menjelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji yang berlaku. Pertama, visa haji reguler yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dengan kuota yang telah ditetapkan, yakni 221.000 pada tahun 2025. Kedua, visa haji non-kuota, termasuk visa furoda yang diperoleh melalui jalur perorangan.
Selain mendorong diplomasi, Komisi VIII DPR RI juga menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan haji mandiri, termasuk haji furoda. Fikri menekankan bahwa haji furoda saat ini belum memiliki regulasi yang jelas di Indonesia, padahal Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri.
Fikri menambahkan, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sedang membahas opsi haji dan umrah mandiri agar terlindungi oleh undang-undang. Langkah ini dianggap penting mengingat Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin melaksanakan haji dan umrah secara mandiri. Visa khusus juga diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji furoda.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag terus berupaya membangun komunikasi yang intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk mempercepat proses penerbitan visa haji furoda. Meskipun sebagian visa telah diterbitkan, masih terdapat daftar tunggu yang cukup panjang.
Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas:
- Diplomasi dengan Arab Saudi: Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag dan Imigrasi untuk melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi terkait penerbitan visa haji furoda.
- Revisi UU Haji dan Umrah: DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 untuk mengatur haji mandiri.
- Kewenangan Visa Furoda: Menag menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan visa haji furoda ada pada Pemerintah Arab Saudi.
- Komunikasi Intensif: Kemenag terus berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempercepat penerbitan visa haji furoda.
Diharapkan, melalui upaya diplomasi dan revisi undang-undang, permasalahan terkait visa haji furoda dapat segera teratasi dan memberikan kepastian bagi calon jamaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji melalui jalur mandiri.