OJK Tekankan Iklan Fintech yang Informatif dan Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap iklan yang dikeluarkan oleh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Lembaga pengawas ini menekankan pentingnya iklan yang tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga memberikan edukasi yang benar dan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa iklan yang ideal harus mampu menyampaikan informasi secara transparan dan akurat. Informasi yang dimaksud mencakup detail penting seperti suku bunga, biaya-biaya yang terkait, fitur-fitur produk, manfaat yang bisa diperoleh, serta batasan-batasan yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membuat keputusan keuangan yang cerdas dan terinformasi.

Friderica memberikan contoh konkret tentang jenis iklan yang diharapkan. Iklan dengan pesan seperti "Pinjam Sesuai Kemampuan untuk Usaha Mandiri" dinilai sangat positif karena mendorong perilaku keuangan yang sehat dan pemanfaatan pinjaman secara produktif. Iklan semacam ini tidak hanya menawarkan solusi keuangan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana.

Penetapan kewajiban penggunaan iklan yang mendidik bagi fintech lending merupakan bagian dari fase kedua pengembangan industri, yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026. Ketentuan ini diatur dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028. Dokumen ini secara jelas melarang penggunaan iklan yang menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. OJK juga mendorong peningkatan porsi iklan yang menekankan belanja sesuai kemampuan dan pemanfaatan pinjaman untuk kegiatan produktif, dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Dalam periode antara 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada sejumlah penyelenggara fintech lending. Sanksi ini diberikan karena ditemukan pelanggaran terkait informasi yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen dalam iklan mereka. OJK juga memerintahkan para penyelenggara untuk segera menghapus iklan-iklan yang melanggar aturan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang, sekaligus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor fintech lending mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan iklan fintech oleh OJK:

  • Fokus pada Edukasi: Iklan harus informatif, jelas, dan akurat.
  • Transparansi Biaya: Informasi mengenai suku bunga, biaya, dan batasan harus diungkapkan.
  • Larangan Iklan Menyesatkan: Iklan tidak boleh memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
  • Sanksi Tegas: OJK akan memberikan sanksi kepada fintech yang melanggar aturan.
  • Pengawasan Berkelanjutan: OJK terus memantau dan mengevaluasi iklan fintech secara berkala.

Dengan penegakan aturan yang ketat dan fokus pada edukasi, OJK berharap dapat menciptakan industri fintech lending yang lebih bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.