Pengiriman Mencurigakan Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Magelang
Rencana Tawuran Pelajar di Magelang Digagalkan Berkat Kejelian Jasa Ekspedisi
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah - Rencana aksi tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Magelang berhasil digagalkan berkat laporan dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang curiga terhadap isi paket yang akan dikirim. Kejadian ini bermula ketika pihak ekspedisi merasa ada yang tidak beres dengan sebuah paket yang hendak dikirimkan ke alamat di Dusun Gondangsari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung. Kecurigaan tersebut mendorong mereka untuk melaporkan temuan ini ke Polsek Srumbung pada tanggal 23 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak cepat menuju rumah seorang pelajar SMK berinisial HS, yang menjadi penerima paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam di dalam paket tersebut. Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan dalam konferensi pers Hasil Operasi Aman Candi pada hari Jumat, 30 Mei 2025, bahwa di dalam rumah HS memang ditemukan kemasan yang berisi senjata tajam.
Paket tersebut berisi:
- Satu buah corbek dengan panjang sekitar 150 cm
- Satu buah celurit dengan panjang sekitar 150 cm
- Dua buah celurit tambahan dengan panjang sekitar 30 cm
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa HS, yang berusia 18 tahun dan merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, membeli senjata-senjata tajam tersebut dengan tujuan untuk digunakan dalam aksi tawuran dengan pelajar SMK lain dari kecamatan yang sama. Motif tawuran ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, HS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama para pelajar, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan siswanya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Kerjasama antara masyarakat, orang tua, sekolah, dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.