Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS: Inggris Jadi Tujuan Termahal
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan standar biaya masukan (SBM) terbaru untuk perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025. PMK ini mengatur secara rinci besaran uang harian yang akan diterima oleh PNS yang bertugas di luar negeri.
Besaran uang harian tersebut bervariasi tergantung pada negara tujuan dan golongan kepangkatan PNS yang bersangkutan. Perhitungan dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), sehingga nilai Rupiah yang diterima akan fluktuatif mengikuti perkembangan kurs mata uang. Uang harian ini mencakup berbagai kebutuhan esensial selama perjalanan dinas, termasuk biaya makan, transportasi lokal, operasional, dan akomodasi atau penginapan. Pemerintah berharap dengan standar biaya yang baru ini, pelaksanaan tugas di luar negeri dapat berjalan efektif dan efisien, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Inggris tercatat sebagai negara dengan alokasi uang harian tertinggi. Untuk PNS golongan A, biaya yang dialokasikan mencapai USD 792 per hari, setara dengan Rp 12.924.648. Golongan B menerima USD 774 (Rp 12.630.906), golongan C menerima USD 583 (Rp 9.513.977), dan golongan D menerima USD 582 (Rp 9.497.658). Angka-angka ini mencerminkan estimasi biaya hidup dan operasional yang dibutuhkan selama bertugas di Inggris.
Selain Inggris, Italia dan Amerika Serikat juga termasuk dalam daftar negara dengan biaya perjalanan dinas yang tinggi. Berikut rinciannya:
- Italia:
- Golongan A: USD 702 (Rp 11.455.938)
- Golongan B: USD 637 (Rp 10.395.203)
- Golongan C: USD 446 (Rp 7.278.274)
- Golongan D: USD 427 (Rp 6.968.213)
- Amerika Serikat:
- Golongan A: USD 659 (Rp 10.754.221)
- Golongan B: USD 563 (Rp 9.187.597)
- Golongan C: USD 505 (Rp 8.241.095)
- Golongan D: USD 447 (Rp 7.294.593)
Perlu dicatat bahwa konversi Rupiah terhadap Dolar AS dalam PMK ini menggunakan asumsi kurs Rp 16.319 per dolar AS pada tanggal 30 Mei 2025. Nilai tukar ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga besaran uang harian dalam Rupiah yang diterima oleh PNS juga akan menyesuaikan. Untuk negara-negara yang tidak tercantum secara spesifik dalam PMK, besaran uang harian akan mengacu pada negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan. Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar negeri dapat lebih transparan dan akuntabel.