Ribuan Pekerja Akan Padati Istana Negara, Suarakan Kecemasan Gelombang PHK

Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa kembali akan menggema di jantung ibu kota. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Istana Kepresidenan pada tanggal 1 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semakin meresahkan kalangan pekerja.

Menurut Ketua Umum KSPN, Ristandi, aksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di kawasan Gambir. Massa kemudian akan melakukan long march menuju Patung Kuda sebelum akhirnya mencapai Istana Negara, tempat mereka akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah. Isu utama yang akan diangkat adalah perhatian serius terhadap gelombang PHK yang terus menghantui para pekerja.

Ristandi menyoroti adanya disparitas data terkait PHK yang dirilis oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta data internal KSPN dan asosiasi pengusaha. Perbedaan angka ini justru semakin menambah kecemasan dan ketidakpastian di kalangan pekerja.

Berikut adalah perbedaan data yang disampaikan oleh Ristandi dalam konferensi pers daring:

  • Data KSPN: Mencatat sekitar 61.000 pekerja terkena PHK sejak Januari hingga April 2025.
  • Data Asosiasi Pengusaha: Menunjukkan angka PHK berkisar antara 71.000 hingga 73.000 pekerja.
  • Data Kemenaker: Melaporkan angka PHK yang jauh lebih rendah, yaitu sekitar 26.000 pekerja.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan: Mencatat sekitar 52.000 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga April 2025, yang menjadi indikasi adanya PHK.

Ristandi mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang enggan melaporkan kejadian PHK dengan alasan menjaga kepercayaan dari pihak perbankan, pembeli (buyer), dan menjaga citra bisnis, terutama bagi bisnis keluarga. Hal ini mempersulit upaya untuk mendapatkan data yang akurat dan komprehensif mengenai dampak PHK.

KSPN berharap aksi unjuk rasa ini dapat membuka mata pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah PHK, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang terdampak. Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mencari solusi terbaik bagi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.