Alokasi Dana Penginapan Perjalanan Dinas: Menteri di Jakarta Dapat Jatah Hingga 9 Juta Rupiah

Pemerintah telah menetapkan standar biaya penginapan bagi pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Alokasi dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Biaya penginapan ini merupakan komponen terpisah dari uang representasi atau 'uang saku' yang diterima oleh para pejabat dan PNS selama perjalanan dinas. PMK 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri diperuntukkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan biaya menginap selama pelaksanaan tugas di luar kantor. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana ini harus didukung oleh bukti pengeluaran yang sah.

Besaran biaya penginapan bervariasi tergantung pada provinsi tujuan dan tingkatan jabatan. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan alokasi tertinggi, di mana seorang Menteri atau Wakil Menteri hingga pejabat Eselon I dapat memperoleh hingga Rp 9.331.000 per malam. Sementara itu, pejabat setingkat Eselon II di Jakarta mendapatkan alokasi sekitar Rp 2.084.000. Perbedaan signifikan juga terlihat pada alokasi untuk pejabat Eselon III/Golongan IV, yaitu Rp 1.062.000, dan pejabat Eselon IV/Golongan III-I sebesar Rp 730.000.

Selain Jakarta, beberapa provinsi lain juga memiliki alokasi biaya penginapan yang cukup tinggi. Berikut adalah daftar 5 provinsi dengan biaya penginapan tertinggi untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri:

  • DKI Jakarta
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
  • Bali
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
  • Sumatera Selatan
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
  • Kepulauan Riau
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
  • Jawa Tengah
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

Penetapan standar biaya penginapan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan perjalanan dinas para pejabat dan PNS, serta memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.