Pengungkapan Praktik Pengurangan Takaran Minyakita di Bogor: Kerja Sama Polres Bogor dan Kementan Berhasil Bongkar Pabrik Kemas Ulang
Pengungkapan Praktik Pengurangan Takaran Minyakita di Bogor: Kerja Sama Polres Bogor dan Kementan Berhasil Bongkar Pabrik Kemas Ulang
Polres Bogor, dalam kolaborasi strategis dengan Kementerian Pertanian (Kementan), berhasil mengungkap praktik ilegal pengurangan takaran dan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Penggerebekan pabrik tersebut, berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilatarbelakangi oleh informasi terkait distribusi Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjamin ketersediaan dan harga bahan pokok, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengemasan ulang Minyakita oleh tersangka berinisial TRM. Modus operandi yang dilakukan TRM terbilang licik. Ia mendapatkan pasokan minyak curah dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang dan Cakung, Jakarta Timur. Minyak curah ini kemudian diangkut ke gudang di Desa Cijujung untuk selanjutnya dilakukan repackaging dan diberi label Minyakita, seolah-olah produk tersebut adalah Minyakita yang asli dan beredar secara resmi.
Namun, terdapat kecurangan yang signifikan dalam proses pengemasan ulang tersebut. Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter (1.000 ml) dikemas ulang dengan takaran yang jauh lebih sedikit, berkisar antara 750-800 ml saja. Hal ini merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen, karena mereka membayar harga Minyakita untuk takaran penuh, sementara yang diterima jauh lebih sedikit. Selain pengurangan takaran, kemasan Minyakita palsu tersebut juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan, di antaranya tidak mencantumkan berat bersih dan label BPOM yang masih berlaku. Ketidaksesuaian tersebut semakin memperkuat dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh TRM.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Kementan menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi konsumen dan memastikan distribusi barang kebutuhan pokok berjalan lancar dan sesuai regulasi. Tindakan tegas terhadap TRM dan para pelaku lainnya menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dan distribusi barang subsidi yang tidak tepat.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman investigasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal Minyakita ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat. Keterlibatan Kementan dalam operasi ini menunjukkan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok strategis bagi masyarakat Indonesia.
Detail Modus Operandi:
- Pengadaan minyak curah dari berbagai sumber (Tangerang, Cakung).
- Pengangkutan ke gudang di Desa Cijujung.
- Pengemasan ulang (repackaging) minyak curah ke dalam kemasan Minyakita.
- Pengurangan takaran hingga 200-250 ml per kemasan.
- Penggunaan label Minyakita palsu tanpa data BPOM yang valid.
- Distribusi Minyakita palsu ke pasaran.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi barang subsidi agar praktik kecurangan serupa dapat dicegah di masa mendatang.