Insiden Pendaratan Jeju Air di Vietnam: Ban Pesawat Rusak, Penyelidikan Dilakukan
Maskapai penerbangan berbiaya rendah asal Korea Selatan, Jeju Air, kembali menghadapi masalah operasional. Penerbangan dengan nomor 2217 rute Incheon menuju Da Nang, Vietnam, mengalami insiden saat mendarat di Bandara Internasional Da Nang.
Menurut laporan, pesawat sempat keluar dari landasan pacu sesaat setelah mendarat pada hari Rabu dini hari, sekitar pukul 00.50 waktu setempat. Pesawat tersebut membawa 183 penumpang. Meskipun pesawat berhasil kembali ke landasan dan tidak ada korban luka dalam insiden ini, ban pada roda pendaratan pesawat mengalami kerusakan.
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, pihak maskapai segera melakukan penggantian ban yang rusak di Da Nang. Selain itu, Jeju Air mengirimkan pesawat pengganti dengan tipe yang sama, Boeing 737-800, untuk melanjutkan penerbangan kembali ke Incheon. Penerbangan pengganti tersebut lepas landas dari Bandara Internasional Da Nang pada pukul 16.08 waktu setempat, mengalami keterlambatan sekitar 14 jam 38 menit dari jadwal yang seharusnya.
Armada Jeju Air didominasi oleh pesawat Boeing 737-800. Tipe pesawat yang sama juga digunakan dalam penerbangan 2216 yang mengalami kecelakaan tragis sebelumnya.
Saat ini, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan sedang melakukan investigasi mendalam untuk menentukan penyebab pasti dari insiden ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan ban pada saat pendaratan.
Insiden ini terjadi beberapa bulan setelah kecelakaan serius yang melibatkan penerbangan Jeju Air 2216. Pada tanggal 29 Desember 2024, pesawat tersebut melakukan pendaratan darurat dengan posisi perut di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan. Pesawat tersebut kemudian melewati landasan pacu dan menabrak tanggul beton, mengakibatkan ledakan yang merenggut nyawa sebagian besar penumpang. Hanya dua awak kabin di bagian belakang pesawat yang selamat dari kecelakaan tersebut.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi bird strike pada setidaknya satu mesin pesawat. Namun, rincian lengkap mengenai penyebab kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menyusul kecelakaan tragis tersebut, keluarga korban penerbangan Jeju Air 2216 telah mengajukan tuntutan pidana terhadap 15 orang, termasuk pejabat pemerintah Korea Selatan dan perwakilan keselamatan penerbangan. Tuntutan tersebut diajukan ke pengadilan pidana pada pertengahan bulan Mei.
Keluarga dari 72 korban kecelakaan tanggal 29 Desember tersebut menuduh para pejabat terkait, termasuk Menteri Transportasi Park Sang-woo, melakukan kelalaian dalam mengelola risiko keselamatan penerbangan dan melanggar Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.