Insentif Pajak DKI Jakarta: Pembebasan PBB-P2 untuk Kriteria Tertentu di Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warganya dengan meluncurkan program insentif pajak berupa pembebasan dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum program ini, telah berlaku efektif sejak 8 April 2025.
Kebijakan ini menyasar pemilik properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu, memberikan kesempatan untuk meringankan beban pajak tahunan. PBB-P2 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh individu maupun badan hukum. Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap tahun, dengan batas waktu pelunasan maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima oleh wajib pajak.
Kabar baiknya, melalui program insentif ini, warga Jakarta yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak atas pembebasan penuh pokok PBB-P2. Selain itu, berbagai bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administratif juga turut menyertai kebijakan ini. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati pembebasan PBB-P2 pada tahun 2025?
Berikut adalah persyaratan utama untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, mengacu pada informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
- Wajib Pajak merupakan individu (orang pribadi).
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online Jakarta.
Validasi NIK: Kunci Mendapatkan Pembebasan PBB
Proses validasi NIK memegang peranan penting dalam memastikan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2. Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui sistem pajak online Jakarta di alamat pajakonline.jakarta.go.id. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses validasi NIK ini:
- NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.
- Sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan validitas NIK melalui integrasi dengan database kependudukan.
- NIK dinyatakan valid apabila terdaftar, pemiliknya masih hidup, dan penulisan nama sesuai antara SPPT dan data kependudukan.
- Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT sudah meninggal dunia, proses balik nama atau mutasi kepemilikan harus dilakukan terlebih dahulu.
Setelah NIK berhasil diverifikasi, petugas Bapenda akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Hasil penetapan ini akan menentukan apakah wajib pajak berhak atas pembebasan atau tidak.
Hasil penetapan bisa berupa:
- Nilai PBB-P2 menjadi Rp 0 (nol rupiah), jika seluruh persyaratan terpenuhi.
- Nilai PBB-P2 tetap seperti semula, jika objek pajak tidak memenuhi kriteria pembebasan.
Kemudahan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online
Dalam kasus di mana nama pada SPPT masih atas nama orang yang telah meninggal dunia, wajib pajak perlu segera mengurus mutasi atau balik nama. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan dan menetapkan penanggung jawab pajak yang baru. Kabar baiknya, proses mutasi atau balik nama kini dapat dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor Bapenda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online melalui platform Pajak Online Jakarta:
- Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.
- Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Jenis Pajak", lalu klik "PBB".
- Masuk ke menu "Pelayanan" dan klik "Tambah Permohonan Pelayanan".
- Pilih "Jenis Pelayanan" → "Mutasi", kemudian pilih sub pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Isi data identitas pemohon, data objek pajak, dan unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Ceklis kolom persetujuan, lalu klik "Simpan".
- Permohonan akan masuk ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan” dan ditandai dengan status "Proses Verifikasi Petugas".
- Pantau status permohonan secara berkala hingga berubah menjadi "Berkas Selesai".
- Setelah selesai, klik ikon "Unduh" untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat dicetak secara mandiri.
Dengan adanya berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara adil dan proporsional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban finansial yang berlebihan.