Oknum Mengaku Wartawan Dicokok Kejati DKI Terkait Dugaan Pemerasan Jaksa
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. Pria tersebut, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap di depan kantor Kejati DKI pada hari Rabu (28/5/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN tak hanya mengaku sebagai wartawan, tetapi juga terkadang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Modus operandinya terungkap setelah LSN mengikuti persidangan dan kemudian melayangkan tuduhan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada seorang jaksa.
Tak berhenti di situ, LSN juga diduga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan menuding jaksa yang bersangkutan telah bersekongkol dalam sebuah perkara. Tuduhan tersebut dilayangkan terkait penanganan perkara Bea Cukai.
"Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ," ungkap Syahron.
Terungkap bahwa LSN telah beberapa kali membuat tulisan di sebuah media dan melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini. Pada tanggal 27 Mei 2025, LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR dan meminta sejumlah uang.
"Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH," imbuhnya.
Pejabat AR kemudian menemui LSN di depan kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan tersebut, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan iming-iming tidak akan lagi memberitakan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
"Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR," jelas Syahron.
Setelah diamankan, tim intelijen Kejati DKI melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan menemukan rekaman suara yang berisi ancaman dan permintaan uang kepada AR. Guna proses hukum lebih lanjut, LSN beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR," pungkas Syahron.
Berikut adalah poin-poin penting dari kronologi kejadian:
- LSN, pria yang mengaku wartawan, diamankan Kejati DKI atas dugaan pemerasan jaksa.
- LSN juga mengaku sebagai anggota LSM.
- LSN melayangkan tuduhan dan ancaman melalui WhatsApp kepada seorang jaksa.
- LSN menuding jaksa bersekongkol dalam penanganan perkara Bea Cukai.
- LSN meminta uang kepada pejabat Kejati DKI dengan iming-iming tidak memberitakan kasus.
- Tim intelijen Kejati DKI mengamankan LSN beserta barang bukti.
- LSN dan barang bukti diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.