Akses archive.org Dipulihkan Usai Komitmen Penghapusan Konten Negatif
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengaktifkan kembali akses ke situs web Internet Archive (archive.org), sebuah perpustakaan digital raksasa yang menyimpan jutaan arsip digital. Keputusan ini diambil setelah sempat dilakukan pemblokiran sementara terhadap situs tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum atas ditemukannya konten-konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk konten yang berpotensi melanggar hak cipta. Kominfo telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Internet Archive sejak Mei 2025 dan memberikan notifikasi pemblokiran pada 27 Mei.
"Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive.org membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut," ujar Alexander dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan layanan digital dan melaporkan konten-konten yang melanggar hukum melalui saluran resmi yang disediakan Kominfo. Alexander menegaskan bahwa negara hadir di ruang digital untuk melindungi hak-hak warga negara. Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Sebelumnya, pemblokiran sementara dilakukan karena ditemukannya konten negatif, terutama yang terkait dengan perjudian online dan pornografi. Pemblokiran ini dipandang sebagai langkah awal untuk menjalin komunikasi dengan penyedia platform global agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Alexander menambahkan bahwa pemulihan akses ke archive.org menunjukkan kehadiran negara yang aktif dan proporsional dalam mengelola ruang digital. Pemerintah tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog dengan penyedia platform. Keputusan ini diambil setelah melalui komunikasi intensif dan klarifikasi yang memadai, dengan tetap melakukan pemantauan ketat ke depannya.
Upaya ini sejalan dengan prinsip due process dan praktik internasional. Beberapa platform global seperti TikTok, YouTube, dan Google juga pernah mengalami pembatasan akses hingga mencapai kesepakatan kepatuhan dengan pemerintah Indonesia.
Internet Archive sendiri pernah mengalami pemblokiran di beberapa negara, seperti China (sejak 2012), Rusia (2015-2016), India (pembatasan akses ke beberapa bagian), dan Turki. Alexander menegaskan bahwa pemblokiran adalah prosedur wajar untuk memastikan platform mengikuti regulasi.
Kominfo terbuka untuk bekerja sama dengan semua penyedia platform digital global selama mereka menunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi perlindungan hak pengguna di Indonesia. Pemerintah mengedepankan solusi konstruktif dan win-win.
"Yang paling penting, bagaimana platform dapat berkomunikasi intens dengan kami sebagai regulator agar tidak sampai terjadi pemblokiran. Ini juga sifatnya sementara, hari ini sudah kami buka kembali," tegasnya.