Kabar Gembira ASN: Gaji ke-13 Tahun 2025 Siap Dicairkan Mulai Juni

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan. Kabar baik ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para abdi negara dalam menyambut pertengahan tahun 2025.

Landasan hukum untuk pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMK ini menjadi panduan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan pembayaran gaji ke-13 secara tepat dan akuntabel.

Jadwal Pencairan dan Ketentuan Pembayaran

Merujuk pada Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembayaran gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, dalam hal terdapat kendala teknis atau administratif yang menyebabkan keterlambatan, peraturan tersebut memberikan fleksibilitas untuk melakukan pembayaran setelah bulan Juni. Hal ini memastikan bahwa seluruh ASN tetap akan menerima hak mereka meskipun terdapat penundaan sementara.

Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa gaji tambahan ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pajak ini akan ditanggung oleh pemerintah.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN akan bervariasi, tergantung pada beberapa faktor. Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), serta tunjangan kinerja (tukin). Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya, tergantung pada pangkat, golongan, masa kerja, dan instansi tempat mereka bertugas.

Gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP ini berlaku secara nasional untuk seluruh PNS di berbagai instansi, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam PP tersebut, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang yang berbeda-beda untuk setiap golongan. Sebagai contoh, PNS dengan golongan terendah (Golongan Ia) memiliki kisaran gaji pokok antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara PNS dengan golongan tertinggi (Golongan IVe) memiliki kisaran gaji pokok antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri yang besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Terdapat juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal untuk tiga orang anak. Komponen terakhir yang turut menentukan besaran gaji ke-13 adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya, tergantung pada kinerja dan capaian masing-masing instansi.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.