Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Satu Tersangka Ditangkap, Ratusan Kemasan Disita

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Satu Tersangka Ditangkap, Ratusan Kemasan Disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TRM dan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Pabrik rumahan yang beroperasi di area permukiman tersebut beroperasi dengan modus mengemas ulang minyak curah dengan takaran yang lebih sedikit dari yang seharusnya, lalu dipasarkan dengan label Minyakita. Lokasi pabrik yang berada tak jauh dari Pasar Ciluar ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak luas praktik ilegal tersebut terhadap konsumen.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. TRM, tersangka utama, diketahui membeli minyak curah dalam jumlah besar dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cakung. Minyak curah tersebut kemudian dikirim ke lokasi pabrik di Kampung Cijujung dan melalui proses pengemasan ulang. Yang menjadi perhatian utama adalah praktik pengurangan takaran minyak goreng. Kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter (1000 ml), diisi dengan minyak curah sebanyak 750-800 ml saja. Hal ini merupakan pelanggaran yang nyata dan merugikan konsumen yang berhak mendapatkan takaran sesuai standar.

Selain pengurangan takaran, kemasan Minyakita palsu ini juga melanggar ketentuan yang berlaku. Kompol Rizka Fadhila menekankan bahwa kemasan tersebut tidak mencantumkan berat bersih secara akurat dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tertera sudah tidak berlaku. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui konsumen dan menghindari pengawasan pihak berwenang. Penindakan tegas terhadap TRM dan penutupan pabrik ilegal tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian antara lain:

  • 2 buah mesin pengemas minyak curah
  • 8 tangki berkapasitas 1 liter
  • 4 buah drum plastik berwarna biru
  • 400 botol kemasan Minyakita siap edar

Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Aparat kepolisian juga tengah mendalami asal-usul minyak curah yang digunakan pelaku serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi minyak goreng palsu tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi produsen dan distributor minyak goreng untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kualitas produk yang dipasarkan, serta menjadi sorotan penting bagi pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk-produk pangan agar tidak menjadi korban penipuan.