Pencarian Jasad Pengusaha Sawit di Indragiri Hulu Dihentikan Setelah 20 Hari

Pencarian intensif terhadap jasad Suyono (67), seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi dihentikan pada hari ini. Keputusan ini diambil setelah tim SAR gabungan melakukan upaya pencarian selama 20 hari, menyusuri Sungai Indragiri tempat jasad korban diduga dibuang oleh pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhu, AKBP Fahrian Siregar, mengonfirmasi penghentian operasi pencarian skala besar ini. Menurutnya, setelah 20 hari berada di dalam sungai, kondisi jasad korban kemungkinan besar sudah mengalami kerusakan signifikan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk melaporkan jika menemukan tanda-tanda keberadaan jasad korban.

"Karena sudah 20 hari, kemungkinan jasad juga sudah rusak. Jadi untuk operasi pencarian skala besar kami hentikan hari ini, tetapi kami juga masih terus melakukan pemantauan apabila nelayan ada yang menemukan jasad, kami minta untuk melapor," kata Fahrian.

Kasus ini bermula dari laporan anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), yang merasa kehilangan ayahnya sejak tanggal 9 Mei 2025. Dwi melaporkan kejadian ini ke Polsek Peranap setelah berbagai upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil. Kecurigaan kemudian mengarah kepada dua orang pegawai korban, Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24), yang akhirnya mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Pengakuan kedua pelaku mengungkap bahwa mereka telah membunuh Suyono dan membuang jasadnya ke Sungai Indragiri. Polisi segera melakukan pencarian di sepanjang sungai dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polsek Peranap, Koramil 05 Peranap, BPBD Kabupaten Inhu, BPBD Peranap, dan masyarakat setempat. Tim SAR menggunakan perahu karet dan melakukan penyelaman di beberapa titik yang dicurigai, namun jasad korban belum berhasil ditemukan.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya, yakni DI (37), SY (24), dan SZ (45). Ketiganya ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penadahan sepeda motor milik korban yang diambil oleh kedua pelaku pembunuhan. Dengan demikian, total terdapat lima orang tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini.

  • Kronologi Kejadian:
    • 9 Mei 2025: Suyono dilaporkan hilang.
    • 16 Mei 2025: Anak korban melapor ke Polsek Peranap.
    • 28 Mei 2025: Dua pelaku pembunuhan ditangkap.
    • 28-30 Mei 2025: Pencarian jasad korban dilakukan.

"Jadi mereka ini penadah. Motor korban dijual ke tiga orang ini, lompat-lompat sampai ke tiga orang," kata Fahrian.