Kemendag Awasi Refund Tiket Konser DAY6 yang Tertunda, Baru 47% Dana Dikembalikan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan keseriusannya dalam menangani keluhan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'. Konser yang seharusnya menjadi momen istimewa bagi para penggemar ini, justru menyisakan kekecewaan akibat pembatalan dan proses refund yang berjalan lambat.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. Menurutnya, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pembelian barang atau jasa, termasuk dalam sektor hiburan. Kemendag secara aktif memantau perkembangan proses refund yang dilakukan oleh promotor konser, Mecimapro.
"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, 27 Mei 2025, proses refund baru mencapai 47%. Menanggapi hal ini, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menyampaikan permohonan maaf dan meminta pengertian dari para penggemar. Ia berjanji untuk segera menyelesaikan proses refund secepat mungkin. Pihaknya juga telah membuka jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami kendala terkait refund tiket konser.
"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalian dana telah mencapai 47%. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.
Mecimapro menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan lambatnya proses refund. Diantaranya adalah:
- Kelengkapan Data Konsumen: Banyak konsumen yang membeli tiket melalui pihak ketiga atau jasa titipan, sehingga data yang dibutuhkan untuk proses refund tidak lengkap.
- Verifikasi Internal: Proses verifikasi email diperlukan untuk memastikan bahwa dana refund diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Proses Transfer Bank: Proses transfer antar bank membutuhkan waktu tambahan karena adanya sistem batching dan kliring.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Mei 2025, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata untuk membahas perlindungan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pertemuan ini dihadiri oleh para pejabat terkait dari ketiga kementerian, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen di sektor ini.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia mengimbau para pelaku usaha di bidang jasa hiburan untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Pelaku usaha juga wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi jika kegiatan yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, menambahkan bahwa pelaku usaha di sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, termasuk dalam hal penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa hiburan, dapat menyampaikan pengaduan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti pendukung.