Penembakan Bos Rental: Dua Anggota TNI AL Dituntut Seumur Hidup, Tak Ada Hal Meringankan
Penembakan Bos Rental: Dua Anggota TNI AL Dituntut Seumur Hidup, Tak Ada Hal Meringankan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil berusia 48 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, dalam persidangan Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kehilangan nyawa Ilyas Abdurrahman dan luka serius yang diderita Ramli, yang hingga kini masih menjalani perawatan, menjadi faktor utama yang memberatkan tuntutan hukuman.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan, mereka tega menghabisi nyawa Ilyas Abdurrahman tanpa belas kasihan," tegas Gori Rambe di hadapan majelis hakim. Lebih lanjut, Oditur Militer menekankan bahwa tindakan brutal tersebut telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, khususnya bagi anak-anak Ilyas Abdurrahman yang kini kehilangan orang tua. "Saksi-saksi, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syaputra, telah kehilangan orang tua kandungnya akibat peristiwa ini," imbuhnya. Dalam tuntutannya, tidak ditemukan satupun hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang Apri Atmojo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta dan kepada Ramli sebesar Rp 146 juta. Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli. Tidak hanya Bambang dan Akbar, Sertu Rafsin Hermawan, yang diduga berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan, juga dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp 147 juta dan Rp 73 juta.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota TNI dalam kasus kriminal yang begitu brutal. Tuntutan hukuman seumur hidup mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan keputusan akhir majelis hakim terhadap ketiga terdakwa. Publik menantikan putusan yang adil dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten bagi siapapun, tanpa pandang bulu, agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
- Daftar Poin Penting:
- Dua anggota TNI AL dituntut penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil.
- Perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
- Satu terdakwa lain dituntut empat tahun penjara karena diduga sebagai penadah.
- Sidang ini menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam kasus kriminal yang brutal.