Oknum Polisi di Gowa Diduga Terima Suap dari Pengendara, Propam Turun Tangan

Kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. Bripka AEF, nama oknum polisi tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gowa setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya menerima sejumlah uang dari pengendara viral di media sosial.

Peristiwa ini bermula ketika Bripka AEF mendapati dua orang wanita berboncengan berhenti di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng. Kecurigaan muncul lantaran keduanya berhenti sebelum lokasi razia yang sedang digelar. Saat dihampiri, kedua wanita tersebut mengaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, sepeda motor yang mereka gunakan juga tidak dilengkapi dengan plat nomor.

Menurut keterangan Bripka AEF, kedua wanita itu kemudian dibawa ke lokasi penilangan. Namun, mereka berdalih sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah acara pesta dan mengaku lupa membawa dokumen kendaraan. Mereka bahkan sempat meminta bantuan agar terhindar dari penilangan. Ketika ditanya nama untuk keperluan penulisan surat tilang, salah satu wanita itu justru menyebut nama 'Janda Sengketa', yang membuat Bripka AEF merasa aneh dan tidak menuliskannya.

"Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu," ujar Bripka AEF.

Bripka AEF mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya menerima uang sebesar Rp150.000 dari kedua wanita tersebut direkam oleh seseorang. Ia pun menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Ia menyatakan siap menerima segala sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Gowa telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Bripka AEF dari jabatannya sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Unit Patroli. Selain menjalani pemeriksaan di Propam, Bripka AEF juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul S.

Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menambahkan bahwa penonaktifan Bripka AEF merupakan bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personel kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian. Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri di wilayah jajaran Polres Gowa agar tidak terulang kembali.

"Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa," pungkas AKP Wahab.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Bripka AEF dinonaktifkan setelah video penerimaan uangnya viral.
  • Propam Polres Gowa melakukan pemeriksaan intensif.
  • Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal.
  • Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Bripka AEF
  • Polres Gowa
  • Propam
  • Suap
  • Tilang
  • Viral
  • Penonaktifan
  • Disiplin
  • Satlantas
  • Pemeriksaan