Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan, Menteri LHK Segel Tiga Perusahaan dan Satu Lokasi Limbah Ilegal di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, langsung turun tangan menyegel tiga perusahaan dan satu lokasi pengelolaan limbah ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait pencemaran udara dan air yang diduga kuat berasal dari aktivitas industri di kawasan tersebut. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Hanif menyasar PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung, serta sebuah lokasi pengelolaan limbah ilegal di sekitar aliran sungai.
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, yang bergerak di bidang peleburan logam, menjadi sorotan utama karena terbukti menghasilkan emisi asap yang melebihi ambang batas dan mencemari udara di lingkungan sekitar. Menteri Hanif menegaskan bahwa pencemaran udara ini bukan hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain pencemaran udara, tim KLHK juga menemukan timbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di area terbuka di belakang kedua perusahaan tersebut. Kondisi ini semakin memperparah potensi pencemaran lingkungan. Menteri Hanif langsung memerintahkan penyegelan fasilitas-fasilitas yang menjadi sumber utama pencemaran.
"Aturan sudah jelas, tetapi masih dilanggar. Tidak ada kompromi, kami segel," tegas Menteri Hanif.
Sementara itu, PT Biporin Agung, sebuah perusahaan industri kimia, diduga kuat melakukan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Akibatnya, Sungai Cilongok yang berada di sekitar lokasi perusahaan mengalami perubahan warna menjadi ungu tua, menunjukkan tingkat pencemaran yang parah.
Menteri Hanif mengecam tindakan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada alasan bisnis yang dapat membenarkan perbuatan meracuni sungai. Ia menyebut tindakan ini sebagai "kriminal lingkungan" dan akan menindak tegas pelakunya.
Pada saat yang bersamaan, tim KLHK juga menemukan praktik pengelolaan limbah mill scale ilegal di bagian hulu sungai. Air limbah dari aktivitas ini mengalir langsung ke drainase, menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Selain itu, ditemukan pula limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas yang disimpan secara sembarangan, menunjukkan pengelolaan limbah yang sangat buruk.
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Menteri Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemaran. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat," tegas Menteri Hanif.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air yang dilakukan oleh tim KLHK, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil yang melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pelanggaran dapat terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. Ia menegaskan bahwa KLHK akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor, meliputi sanksi administrasi, pidana, dan perdata, untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan.
KLHK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang terjadi, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.