Kemenag Ungkap Kendala Penerbitan Visa Haji Furoda 2025: Menunggu Keputusan Arab Saudi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025 ini, proses penerbitan visa haji furoda atau yang dikenal juga dengan visa haji perorangan, menghadapi tantangan tersendiri.

"Kami masih menunggu keputusan dari pihak Saudi. Hal ini berada di luar wewenang kami," ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025).

Kementerian Agama terus berupaya menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi dengan harapan visa haji furoda dapat segera diterbitkan. Nasaruddin menjelaskan bahwa sebagian jemaah furoda telah menerima visa mereka, namun masih banyak calon jemaah yang menanti kepastian keberangkatan karena visa mereka belum juga terbit. "Sebagian sudah keluar visanya, tapi masih ada daftar tunggu. Pemerintah Arab Saudi yang berwenang mengeluarkan visa tersebut," jelasnya.

Akibat sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyarankan kepada para jemaah untuk mempertimbangkan alternatif, yaitu mendaftar melalui jalur haji khusus. Hal ini menjadi opsi bagi mereka yang ingin tetap melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Perlu diketahui, terdapat dua jenis visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pertama, visa haji yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang pada tahun 2025 ini berjumlah 221.000 kuota. Visa ini didistribusikan kepada calon jemaah haji reguler melalui sistem kuota yang telah ditetapkan.

Kedua, terdapat visa haji non-kuota yang dapat diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya adalah jalur furoda atau perorangan. Visa haji furoda ini tidak terikat pada kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepastian keberangkatan jemaah haji furoda sangat bergantung pada penerbitan visa dan ketersediaan tiket pesawat.

Jenis Visa Haji

  • Visa Haji Kuota: Diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia dengan jumlah kuota tertentu (221.000 pada 2025).
  • Visa Haji Non-Kuota (Furoda): Diperoleh melalui jalur perorangan atau non-reguler. Tidak ada kuota pasti setiap tahunnya.

Meskipun visa haji furoda memberikan fleksibilitas bagi calon jemaah, proses penerbitannya tidak selalu pasti dan sangat bergantung pada kebijakan serta keputusan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag terus berupaya memfasilitasi komunikasi dan koordinasi agar proses penerbitan visa dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi calon jemaah haji Indonesia.