Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba: Sabu 9 Kg Diselundupkan dari Malaysia, Sebagian Dikubur di Tanjung Balai

Penyelundupan narkoba terus menunjukkan modus operandi yang semakin beragam. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus penyimpanan yang tidak lazim, yakni di area pemakaman umum di Tanjung Balai. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari perairan Malaysia menuju Tanjung Balai pada tanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (35), di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Penangkapan AR menjadi titik awal pengembangan kasus ini. Dari hasil interogasi, AR mengaku bahwa ia tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut nama MR (51), yang tak lain adalah kakaknya, sebagai rekan dalam aksi penyelundupan tersebut. Keduanya berperan aktif dalam membawa sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan menuju Tanjung Balai.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MR di kediamannya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai. Saat diinterogasi, MR mengakui perannya dalam penyelundupan tersebut dan mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ia mengaku menyembunyikan sebagian sabu, tepatnya 2 kilogram, di area pemakaman umum yang terletak di belakang rumahnya. MR menanam sabu tersebut di permukaan dua makam dengan tujuan mengelabui petugas apabila dilakukan penggeledahan.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial S untuk mengambil narkoba dari perairan Malaysia. Imbalan yang dijanjikan untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap S dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Keduanya diketahui merupakan saudara kandung yang berprofesi sebagai nelayan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa para pelaku kejahatan narkoba tidak segan menggunakan berbagai cara, termasuk tempat-tempat yang dianggap sakral seperti kuburan, untuk menyembunyikan barang bukti dan mengelabui aparat penegak hukum.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas:

  • 7 Kilogram Sabu (dari tersangka AR)
  • 2 Kilogram Sabu (dari tersangka MR)

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.