Dispensasi Perpanjangan SIM: Kesempatan Terakhir bagi Pemilik SIM Kadaluarsa pada Tanggal Merah

Dispensasi Perpanjangan SIM: Kesempatan Terakhir bagi Pemilik SIM Kadaluarsa pada Tanggal Merah

Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, 29 Mei 2025. Kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Dispensasi ini berlaku terbatas hanya pada hari ini, 30 Mei 2025.

Normalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM tersebut wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, pengecualian diberikan mengingat adanya hari libur nasional yang menyebabkan pelayanan SIM tutup.

Ketentuan dan Lokasi Perpanjangan

Dispensasi ini berlaku di beberapa lokasi pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta, meliputi:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Unit Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025, segera manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perpanjangan SIM. Lewat dari hari ini, perpanjangan tidak akan dilayani dan pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan tarif normal, yaitu:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Untuk memudahkan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pastikan untuk membawa persyaratan lengkap seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera perpanjang SIM Anda sebelum masa dispensasi berakhir dan hindari kerumitan pembuatan SIM baru.