Dendam Berujung Maut: Dua Bersaudara di Bandung Diduga Habisi Nyawa Pemuda
Kabupaten Bandung digegerkan dengan kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda berinisial HSH (19) yang melibatkan dua orang kakak beradik, TB (18) dan AM (18). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Bandung - Garut, tepatnya di kilometer 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka.
Polresta Bandung, melalui Kapolresta Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak rumah sakit di Cicalengka yang menerima seorang pasien laki-laki dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Polsek Cicalengka segera berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah korban. Dari hasil identifikasi awal, ditemukan luka tusuk pada bagian kepala korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. TB dan AM ditangkap di kediaman mereka di Cicalengka pada dini hari. Selain kedua pelaku, polisi juga memburu satu tersangka lainnya berinisial Z yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat pukulan dan tusukan di bagian kepala. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di kepala bagian belakang dan telinga, yang menyebabkan rembesan pada kepala akibat tusukan di telinga sebelah kiri.
Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam. AM mengaku pernah dipukuli oleh korban pada tanggal 5 Mei 2025. Merasa tidak terima, AM melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, TB. Keduanya kemudian merencanakan aksi balas dendam terhadap korban yang diketahui sering berada di sekitar lokasi kejadian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.