Pemekaran Daerah di Lampung Belum Jadi Prioritas Pemerintah Pusat
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki agenda untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan di Pesawaran pada Kamis (29/5/2025), sekaligus menepis spekulasi yang beredar mengenai potensi pembentukan kabupaten baru di wilayah tersebut.
Menurut Bima Arya, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih fokus pada evaluasi menyeluruh terhadap daerah-daerah otonomi baru yang sudah ada. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas dan dampak dari pemekaran sebelumnya, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pemekaran wilayah lainnya. Proses evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, perkembangan ekonomi, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain isu pemekaran daerah, Bima Arya juga menyinggung mengenai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Waykanan yang kosong setelah meninggalnya Bupati Ali Rahman. Ia menyatakan bahwa proses tersebut sedang berjalan, namun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan perkembangan definitifnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri diketahui sedang mematangkan usulan pembentukan dan pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara. Usulan ini telah digulirkan sejak tahun 2004 dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung. Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Daerah. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat.
Wilayah Sungkai Bunga Mayang memiliki luas sekitar 787,08 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 155.775 jiwa dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8 persen per tahun. Secara administratif, wilayah ini terdiri dari delapan kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bunga Mayang
- Kecamatan Sungkai Utara
- Kecamatan Sungkai Tengah
- Kecamatan Sungkai Selatan
- Kecamatan Sungkai Jaya
- Kecamatan Sungkai Barat
- Kecamatan Hulu Sungkai
- Kecamatan Muara Sungkai
Secara geografis, Sungkai Bunga Mayang berbatasan dengan:
- Kabupaten Way Kanan di bagian barat
- Kabupaten Lampung Tengah di sebelah utara
- Kabupaten Lampung Utara di sebelah selatan
- Kabupaten Tulang Bawang di sebelah timur
Wilayah ini juga telah memiliki calon lokasi perkantoran yang ditetapkan seluas 40 hektar sebagai bagian dari dokumen pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Meskipun demikian, dengan pernyataan Wamendagri, nasib usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang masih belum jelas dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.