Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan Halim Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), pada Senin, 10 Maret 2025. Penahanan tersebut dilakukan menyusul penetapan Halim Alim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, yang dijadwalkan rampung pada tahun 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian upaya pemeriksaan yang diwarnai penolakan dari tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, Kejari Muba telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AM, yang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen ganti rugi lahan proyek tol tersebut, langsung ditahan setelah pemeriksaan. Namun, Halim Alim, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, mangkir dari panggilan pemeriksaan. Upaya paksa pun dilakukan oleh penyidik Kejari Muba dengan mendatangi kediaman Halim Alim. Saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan, Halim Alim menolak untuk diperiksa dengan alasan kesehatan yang menurun. Kondisi kesehatan Halim Alim yang diklaim memburuk, bahkan terlihat saat kedatangannya ke Kejati Sumsel menggunakan mobil ambulans, lengkap dengan oksigen dan infus, tak menyurutkan langkah Kejari Muba untuk menahannya. Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, menegaskan bahwa penahanan tetap dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Kasus ini berpusat pada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT SMB pada November dan Desember 2024. PT SMB diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba. Dokumen palsu tersebut diajukan sebagai kelengkapan administrasi untuk penggantian kerugian lahan yang terdampak proyek Tol Betung-Tempino Jambi. Namun, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 (Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan) dan nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 (Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal), Halim Alim bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Akibatnya, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan. Sejumlah 15 saksi telah diperiksa oleh pihak Kejari Muba dalam proses penyidikan kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi, termasuk yang terkait dengan proyek infrastruktur strategis nasional. Kejari Muba akan terus melakukan pengusutan menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kecurangan dalam proyek pemerintah.
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Halim Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB)
- Kasus: Dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino
- Bukti: Surat pernyataan penguasaan fisik tanah palsu, serta pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah yang menunjukkan Halim Alim bukan pemilik lahan.
- Status: Ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari.
- Dampak: Penundaan proyek pembangunan Tol Betung-Tempino.
- Saksi: 15 orang telah diperiksa.