Surat Dandim Jakarta Pusat ke Bea Cukai Soekarno-Hatta Menuai Kritik Tajam

Kontroversi Surat Dandim Jakpus ke Bea Cukai Picu Reaksi Keras

Langkah Komandan Distrik Militer (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letnan Kolonel Harry Ismail, telah memicu kontroversi setelah suratnya kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebar luas. Surat tersebut, tertanggal 14 Mei 2025, berisi permohonan agar Bea Cukai memberikan kelonggaran terhadap barang bawaan seorang individu bernama Arie Kurniawan, tanpa melalui pemeriksaan yang ketat.

Dalam salinan surat yang beredar di media sosial, Letkol Harry menjelaskan bahwa barang-barang yang dibawa oleh Arie Kurniawan adalah oleh-oleh berupa jam tangan, tas, jaket, dan hiasan kulkas. Ia juga mencantumkan dasar surat tersebut adalah sinergisitas antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.

Klarifikasi Kodam Jaya

Merespons kehebohan yang muncul, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) segera memberikan klarifikasi. Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Czi Anto Indriyanto, menyatakan bahwa Arie Kurniawan tidak menerima perlakuan khusus saat tiba di bandara. Barang bawaannya tetap diperiksa sesuai prosedur oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

"Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal," tegas Anto kepada wartawan.

Anto menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat semata-mata untuk memohon bantuan dan perhatian dari petugas Bea Cukai, mengingat kondisi kesehatan anak Arie Kurniawan yang sedang sakit. Ia menambahkan bahwa Arie Kurniawan adalah teman dekat Letkol Harry, sehingga permintaan tersebut didasari oleh hubungan personal.

"Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan," imbuh Anto.

Kodam Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menyelidiki permasalahan ini. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Permasalahan ini masih didalami. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan," kata Kapendam.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Permintaan 'perlakuan khusus' ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Imparsial. Aksi surat-menyurat oleh Letkol Harry Ismail dinilai sebagai bentuk intervensi dan upaya intimidasi terhadap instansi lain.

Menurut Imparsial, Bea Cukai memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan harus diizinkan untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya," ujar Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.

Araf juga mempertanyakan urgensi TNI dalam menyurati instansi seperti Bea Cukai, mengingat tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Surat dari Letkol Harry dianggap tidak relevan dengan tugas dan fungsi TNI.

Sorotan Terhadap Dirjen Bea Cukai

Selain itu, Araf menyoroti latar belakang Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama yang berasal dari militer. Meskipun surat Letkol Harry dikirimkan sebelum Djaka menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, Araf mengingatkan agar personel TNI tidak menyalahgunakan wewenang hanya karena posisi Dirjen Bea Cukai diisi oleh purnawirawan TNI.

"Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer, hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea Cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat menyurat seperti itu," tegas Araf.

Lebih lanjut, pimpinan TNI diharapkan segera mengevaluasi tindakan anak buahnya ini agar tidak menimbulkan pertanyaan di mata publik.