Kades Soulowe Sigi Dinonaktifkan Sementara Akibat Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, berinisial WHM, dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan WHM dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya.
Penonaktifan WHM tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 100.3-160 tertanggal 26 Mei 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena WHM saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Donggala terkait kasus tersebut. Untuk sementara waktu, roda pemerintahan Desa Soulowe akan dijalankan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh sekretaris desa setempat.
Ambar Mahmud menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bersifat administratif dan bertujuan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika WHM terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka jabatannya sebagai Kades Soulowe akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah dan vonis hukumannya di bawah lima tahun, penonaktifan akan tetap berlaku hingga WHM menyelesaikan masa tahanannya.
Selama masa penonaktifan, WHM hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokoknya dan tidak mendapatkan tunjangan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Donggala melakukan penahanan terhadap WHM pada tanggal 20 Februari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada bulan Mei 2023. Saat ini, WHM masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap dapat memberikan efek jera dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.