Polda Kepri Pecat Eks Kasubdit Narkoba dan Tujuh Personel Lain Terkait Kasus Pemerasan
Polda Kepri Pecat Eks Kasubdit Narkoba dan Tujuh Personel Lain Terkait Kasus Pemerasan
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah personelnya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba. Eks Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kompol CP, dan seorang perwira lainnya telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) menyusul hasil sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tujuh personel lainnya dari Ditresnarkoba Polda Kepri yang diduga turut menikmati hasil pemerasan juga dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan. Keputusan PTDH ini, menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, merupakan akumulasi dari pelanggaran berulang yang dilakukan Kompol CP. Ia menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga integritas dan profesionalisme korps.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kompol CP dan rekannya menangkap seorang warga Batam atas kasus penyalahgunaan narkotika. Alih-alih memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada korban. Karena korban tidak mampu membayar, Kompol CP dan rekannya meminta KTP korban untuk kemudian digunakan mendaftarkan pinjaman online atas nama korban. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat kode etik kepolisian. Meskipun korban telah melaporkan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polda Kepri, Kombes Pol Pandra menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan pidana resmi terkait kasus pemerasan ini. Proses hukum atas kasus pidana pemerasan ini akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan Polda Kepri berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Sebagai anggota Polri, dia sudah tercela dan tidak pantas lagi menjadi pengayom masyarakat," tegas Pandra. Ia menambahkan bahwa Polda Kepri telah menjalankan seluruh prosedur sidang kode etik secara transparan dan sesuai aturan. Kompol CP dan perwira lainnya yang dipecat masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, Polda Kepri menekankan bahwa tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Pelanggaran kode etik dan hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, guna membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Berikut ringkasan sanksi yang diberikan:
- PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat): Kompol CP dan satu perwira lainnya.
- Demosi (Penurunan Jabatan): Tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.
Langkah tegas Polda Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, demi terwujudnya Polri yang Presisi dan berwibawa.