Wamendagri Restui Tindakan Hukum Terhadap Ormas yang Melampaui Batas
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan penuh terhadap kepala daerah dalam menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktivitasnya dinilai meresahkan dan melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/05/2025), sebagai respons atas maraknya laporan mengenai ormas yang bertindak di luar batas kewajaran dan mengganggu ketertiban umum.
Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan ormas yang melanggar hukum dan mengganggu stabilitas daerah. Ia mendorong kepala daerah untuk tidak ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk memproses pidana pengurus ormas yang terbukti bersalah. Dukungan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa tindakan ormas yang melampaui batas dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami di Kemendagri mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil kepala daerah dalam menertibkan ormas yang bertindak meresahkan. Jika ada bukti yang cukup dan dasar hukum yang kuat, jangan ragu untuk memproses pidana," ujar Bima Arya.
Selain penindakan pidana, Wamendagri juga mendukung upaya pembubaran ormas yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan mengancam ketertiban umum. Proses pembubaran ini akan disesuaikan dengan status ormas tersebut. Jika ormas berstatus badan hukum atau perkumpulan, proses pembubaran akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, jika ormas hanya terdaftar di Kemendagri, maka Kemendagri yang akan memproses pembatalan status pendaftarannya.
Wamendagri mencontohkan kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan sebagai salah satu contoh tindakan ormas yang merugikan dan harus ditindak tegas. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Wamendagri:
- Dukungan Penuh: Kemendagri mendukung penuh tindakan tegas kepala daerah terhadap ormas yang melanggar hukum.
- Penindakan Pidana: Pengurus ormas yang terbukti melakukan tindakan pidana dapat diproses hukum.
- Pembubaran Ormas: Ormas yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat dapat dibubarkan.
- Pembagian Kewenangan: Pembubaran ormas berbadan hukum ditangani Kemenkumham, sedangkan pembatalan pendaftaran ormas ditangani Kemendagri.
- Dampak Negatif: Tindakan ormas yang meresahkan dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan pernyataan ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban di daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.