Putusan Pengadilan AS Redam Kebijakan Tarif Trump: Peluang Indonesia Menata Ulang Strategi Dagang
Putusan Pengadilan AS Redam Kebijakan Tarif Trump: Peluang Indonesia Menata Ulang Strategi Dagang
Keputusan Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar tarif impor era Presiden Donald Trump membuka lembaran baru bagi hubungan dagang global, termasuk Indonesia. Putusan ini didasari atas pelanggaran Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump, yang dinilai melampaui batas kewenangannya dalam menerapkan tarif secara luas.
Seorang pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa tindakan Trump mencerminkan politisasi kebijakan perdagangan untuk keuntungan pribadi, yang berpotensi merusak kepercayaan publik dan integritas diplomasi. Ia menyoroti dugaan permintaan fasilitas pribadi kepada pemimpin negara lain sebagai contoh penyalahgunaan wewenang.
Putusan pengadilan AS memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk:
- Memperkuat posisi negosiasi perdagangan.
- Memperbaiki ekosistem perdagangan dalam negeri.
- Mendorong perdagangan yang lebih adil dan stabil.
Untuk memanfaatkan momentum ini, Indonesia perlu:
- Mempercepat reformasi regulasi perdagangan dan investasi.
- Meningkatkan daya saing industri ekspor.
- Mendiversifikasi pasar dan produk ekspor agar tidak bergantung pada satu mitra dagang.
Syafruddin Karimi menekankan pentingnya Indonesia untuk menghitung ulang tawaran dan komitmen dagang dalam negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Putusan pengadilan tersebut melemahkan tekanan AS dalam kebijakan tarif, memungkinkan Indonesia untuk menegosiasikan posisi yang lebih strategis sebagai mitra sejajar yang melindungi kepentingan nasional.
Panel hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tarif secara global dan tarif balasan melampaui kewenangan presiden yang diatur dalam IEEPA. Pemerintahan Trump dilaporkan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru bicara Gedung Putih menyatakan bahwa hakim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penanganan keadaan darurat nasional.
Momen ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk menghitung ulang seluruh tawaran dan komitmen dagang dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Keputusan pengadilan dagang AS itu menurunkan kekuatan tekanan AS dalam kebijakan tarif yang sebelumnya membayangi Indonesia dalam menyusun tawaran dan komitmennya.
Indonesia perlu waspada agar tidak diperlakukan seperti Afrika Selatan, mengingat adanya laporan permintaan pesawat pribadi dari Trump kepada presiden Afrika Selatan demi keuntungan pribadi dan pencitraan politik.