Kominfo Beri Peringatan Keras kepada Puluhan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menjelaskan bahwa peringatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Regulasi ini mewajibkan seluruh PSE Privat, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri, untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran mereka secara berkala. Tujuan utama dari kewajiban ini adalah untuk memastikan akurasi dan keandalan data.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Alexander.
Kominfo telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Selain itu, terdapat 13 PSE Privat lainnya yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Kominfo menekankan pendekatan persuasif dan sosialisasi yang masif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib mendaftar sebelum sistem elektronik mereka digunakan oleh pengguna. Mereka juga harus memperbarui informasi pendaftaran jika ada perubahan data.
Konsekuensi bagi PSE Privat yang tidak terdaftar dan termasuk dalam kategori wajib daftar dapat berupa sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Kominfo mengimbau semua PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut daftar beberapa entitas PSE Privat yang belum terdaftar:
- PT Yamaha Musik Indonesia Distributor
- PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group)
- PT Philips Indonesia Commercia
- Electronic Arts Inc
- HP Inc
- PT Daya Intiguna Yasa Tbk
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk
- PT Unilever Indonesia Tbk
- PT Fast Food Indonesia Tbk
- WarnerMedia Global Digital Services LLC
- Ebay Inc
- Asustek Computer Inc
- Micro-Star International Co Ltd
- Nike Inc
- Microsoft Corporation
- BYD
- The Emirates Group
- Harman International Industries Inc
- KLM Royal Dutch Airlines
- Cathay Pacific Airways Limited
- DHL Group
- PT Lenovo Indonesia
Sedangkan entitas yang perlu memperbarui data pendaftaran mereka adalah:
- Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com)
- Rekso Nasional Food (McDonald's)
- Zurich Asuransi
- Google Indonesia
- Traveloka
- Tiki JNE
- Apple
- Garmin
- Riot Games Services
- Epic Games
- Prudential
- PT KAI