KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mendalami informasi terkait dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi ini melibatkan seorang penyelenggara negara yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari para bawahannya. Dana yang terkumpul tersebut, menurut informasi yang diterima KPK, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat tersebut.
"KPK telah menerima informasi mengenai indikasi adanya praktik gratifikasi di Kementerian PUPR," ujar Budi kepada awak media, Kamis (29/05/2025).
Menindaklanjuti informasi ini, KPK berencana untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan komprehensif terkait temuan investigasi internal tersebut. KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan melakukan analisis mendalam terhadap temuan investigasi tersebut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Pada kesempatan pertama, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PUPR. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," tegas Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk praktik gratifikasi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada KPK.