Penyamaran Berbuah Penangkapan: Kurir Narkoba di Tanjung Balai Diciduk Polisi

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang kurir narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui operasi penyamaran yang cermat. Penangkapan ini terjadi di Jalan Garuda, Kota Tanjung Balai, pada Senin malam, 26 Mei 2025.

Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang menyamar sebagai pembeli potensial telah mengatur pertemuan dengan tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial S (36), di lokasi yang telah ditentukan.

"Ketika tersangka S menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang terbungkus dalam kemasan plastik bermerek Guanyiwang, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelas AKBP Yon Edi Winara pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu dan sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari dua orang pria dengan inisial UN dan ANS. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua pelaku yang masih buron tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tegas AKBP Yon Edi Winara.

Selain fokus pada pengejaran pelaku lain yang terlibat, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai aktivitas tersangka S sebagai kurir narkoba. Penyelidikan ini mencakup periode waktu tersangka beroperasi dan besaran upah yang diterimanya untuk setiap pengiriman narkoba.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.