Ribuan Guru Geruduk DPRD Jawa Tengah, BKD Beri Tanggapan

Aksi unjuk rasa ribuan guru di depan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) terkait status mereka yang belum mendapatkan formasi sejak tahun 2021, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.

Ribuan guru yang tergabung dalam kategori Prioritas 1 (P1) atau telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil rakyat di DPRD Jateng. Mereka menuntut kejelasan status dan meminta pemerintah untuk segera memberikan solusi terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menjelaskan bahwa pihaknya memahami betul aspirasi yang disampaikan oleh para guru tersebut. Menurutnya, para guru P1 ini telah diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Namun, karena keterbatasan formasi yang tersedia, tidak semua peserta dapat lolos dan mendapatkan peringkat yang memenuhi syarat.

Raden Rara Utami Rahajeng menambahkan bahwa penentuan jumlah formasi PPPK yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan pegawai, perencanaan anggaran, dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari terkait dengan penggajian dan keberlangsungan program-program pemerintah.

Mengenai tuntutan para guru untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Raden Rara Utami Rahajeng menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2025, skema PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam kasus ini, guru P1 dari sekolah swasta tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, terkait tuntutan afirmasi, Pemprov Jateng menyatakan siap untuk menyampaikan masukan dan aspirasi para guru kepada pemerintah pusat. Namun, kewenangan untuk menetapkan regulasi terkait pengadaan ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, Pemprov Jateng mendapatkan alokasi formasi PPPK sebanyak 2.990 guru. Formasi ini telah terisi, termasuk 1.205 pelamar prioritas dari sekolah swasta atau R1D pada seleksi tahap pertama. BKD Jateng masih menunggu kebijakan pengadaan PPPK periode selanjutnya dengan harapan dapat mengakomodir sisa pelamar R1D yang belum mendapatkan penempatan.

Rincian tuntutan guru:

  • Kejelasan status P1 PPPK 2021
  • Pengangkatan PPPK paruh waktu
  • Pemberian afirmasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para guru P1. Komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar aspirasi para guru dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengadaan ASN.