KPK Dalami Proses Penganggaran APBD Ogan Komering Ulu, Periksa Lima Anggota Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD tersebut difokuskan pada proses penetapan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD," ujarnya kepada wartawan.
Kelima anggota DPRD OKU yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah:
- Hendro Saputra Jaya, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Suharman, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Yoelandre Pratama Putra, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Sapriyanto, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Martin Arikadi, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi permintaan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Permintaan tersebut diduga sebagai imbalan atas persetujuan proyek-proyek yang didanai dari APBD.
Menurut keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, praktik ini terungkap ketika beberapa anggota DPRD, yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), menagih fee proyek kepada Nopriansyah. Dijanjikan bahwa fee tersebut akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam perkembangannya, Nopriansyah menerima sejumlah uang dari pihak swasta, yang diduga akan digunakan untuk memenuhi permintaan fee dari anggota DPRD. KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Para tersangka tersebut adalah:
- Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan KPK berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mendalami aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi ini.