Gugatan Tarif Era Trump Menang: Pengadilan Batasi Kekuasaan Presiden dalam Perdagangan
Pengadilan AS Batasi Kewenangan Tarif Presiden dalam Keputusan Bersejarah
Sebuah putusan penting dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat telah membatasi kemampuan presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pengenaan tarif menyeluruh oleh mantan Presiden Donald Trump terhadap barang-barang impor dari mitra dagang Amerika Serikat melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi.
Panel yang terdiri dari tiga hakim berpendapat bahwa Konstitusi secara eksklusif memberikan wewenang kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara asing. Kewenangan ini, menurut pengadilan, tidak dapat diabaikan oleh klaim kekuasaan darurat presiden yang bertujuan melindungi perekonomian nasional. Putusan tersebut secara khusus mengacu pada tindakan yang diambil sejak Januari 2025.
"Pengadilan tidak menilai kebijaksanaan atau efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," tulis panel hakim dalam putusannya. Pengadilan menekankan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada pertimbangan kebijakan, melainkan pada interpretasi hukum. "Penggunaan itu tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (undang-undang federal) tidak mengizinkannya," tegasnya. Pengadilan memerintahkan pemerintahan untuk mengeluarkan perintah baru yang sesuai dengan putusan pengadilan dalam waktu sepuluh hari.
Dampak Putusan dan Reaksi Pasar
Putusan pengadilan membatalkan semua tarif era Trump yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Undang-undang ini dirancang untuk menangani ancaman luar biasa dalam keadaan darurat nasional. Namun, pengadilan tidak meninjau tarif khusus sektor tertentu yang diberlakukan terhadap mobil, baja, dan aluminium, karena tarif tersebut diberlakukan berdasarkan undang-undang yang berbeda.
Pemerintahan mantan presiden mengajukan banding atas putusan tersebut, mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam masalah ini. Perkembangan ini kemungkinan akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai batasan kekuasaan eksekutif dalam kebijakan perdagangan.
Pasar keuangan bereaksi positif terhadap berita tersebut. Dolar AS mengalami kenaikan setelah putusan pengadilan, menguat terhadap mata uang utama seperti euro, yen, dan franc Swiss. Kontrak berjangka Wall Street juga mengalami peningkatan, dan ekuitas di seluruh Asia melonjak, menunjukkan sentimen pasar yang lebih optimis menyusul keputusan tersebut.
Daftar Kata Kunci Penting
Berikut daftar kata kunci penting yang terdapat dalam berita ini:
- Tarif
- Donald Trump
- Pengadilan Perdagangan Internasional AS
- Kongres
- Kewenangan Presiden
- Perdagangan Internasional
- Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)
- Pasar Keuangan
- Dolar AS
- Ekuitas