Simulasi Biaya Konversi AJB menjadi SHM dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Konversi AJB ke SHM: Panduan Lengkap Biaya dan Persyaratan

Peralihan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah krusial dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan properti. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk perhitungan biaya yang perlu dipersiapkan. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai estimasi biaya yang terlibat dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Estimasi Biaya Konversi AJB ke SHM

Biaya pengurusan AJB menjadi SHM di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan Nilai Tanah yang ditetapkan oleh kantor tersebut. Perhitungan dilakukan dengan rumus berikut:

Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000

Berikut adalah contoh perhitungannya:

  • Contoh 1:

    • Luas tanah: 150 meter persegi
    • Nilai tanah (menurut Kantah): Rp 1.000.000 per meter persegi
    • Biaya: (Rp 1.000.000 x 150) / 1.000 = Rp 150.000
  • Contoh 2:

    • Luas tanah: 200 meter persegi
    • Nilai tanah (menurut Kantah): Rp 900.000 per meter persegi
    • Biaya: (Rp 900.000 x 200) / 1.000 = Rp 180.000

Persyaratan Pengajuan Konversi AJB ke SHM

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus peralihan AJB menjadi SHM:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta fotokopi identitas penerima kuasa (jika dikuasakan), yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan (khusus untuk pemohon badan hukum) dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • AJB dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli, atau kuasanya (jika ada).
  • Izin pemindahan hak (apabila terdapat catatan dalam sertifikat yang mengharuskan izin dari instansi berwenang).
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah divalidasi, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan.
  • Surat keterangan identitas diri, informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang diajukan, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah/bangunan.

Estimasi Waktu Penyelesaian

Menurut Kementerian ATR/BPN, proses konversi AJB menjadi SHM memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas.

Dengan memahami rincian biaya dan persyaratan yang diperlukan, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam proses peningkatan status kepemilikan properti mereka menjadi SHM.