Diduga Peras Rekan Bisnis, Anggota DPRD Batam Terancam Sanksi Pemberhentian

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Mangihut Rajagukguk, seorang anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam telah menyatakan Mangihut terbukti melanggar kode etik lembaga. Rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik ini telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Batam untuk diteruskan kepada partai yang bersangkutan.

BK DPRD Batam memulai proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut pada bulan Mei 2025, menyusul laporan yang diterima dari tiga pihak berbeda. Laporan pertama diajukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum dari pihak yang merasa menjadi korban. Selanjutnya, laporan kedua diajukan atas nama Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari himpunan mahasiswa. Serangkaian laporan ini memicu BK DPRD Batam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mangihut Rajagukguk.

Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Proses hukum yang berjalan paralel dengan pemeriksaan etik di DPRD Batam menambah kompleksitas kasus ini dan menimbulkan perhatian publik yang signifikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ada, BK DPRD Batam menyimpulkan bahwa Mangihut Rajagukguk melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Pelanggaran ini dianggap serius karena telah menimbulkan kegaduhan dan perbincangan publik yang luas, serta berpotensi merusak martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.

Seorang anggota BK DPRD Batam mengungkapkan bahwa sanksi awal yang diberikan adalah teguran tertulis. Namun, ia juga menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, dapat dijatuhkan jika Mangihut terbukti bersalah dan dipidana dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. "Kalau dia diputuskan bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya habis," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis Mangihut dalam usaha jual beli pasir dredging yang mengaku menjadi korban pemerasan. Menurut laporan tersebut, Mangihut diduga meminta sejumlah uang dan saham dari pelapor. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang.

Kuasa hukum pelapor, Natalis Zega, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menyertakan sejumlah bukti, seperti percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video. Menurut pengakuan korban, uang tersebut diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Sempat ada upaya damai antara kedua belah pihak yang berujung pada pencabutan laporan di Polresta Barelang. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota. Namun, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada upaya damai. "Masih dalam proses hingga saat ini. Karena berkaitan dengan laporan dugaan adanya upaya pemerasan, maka rangkaian penyelidikan masih kami lengkapi," tegasnya.

Dengan adanya putusan dari Badan Kehormatan DPRD Batam dan proses hukum yang masih berjalan di kepolisian, nasib Mangihut Rajagukguk sebagai anggota DPRD Batam berada di ujung tanduk. Sanksi tegas menanti jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Kronologi Singkat Kasus:

  • April 2025: Rekan bisnis Mangihut melaporkan dugaan pemerasan ke Polresta Barelang.
  • Mei 2025:
    • Kedua pihak sempat mencapai kesepakatan damai dan laporan dicabut.
    • Kapolresta Barelang menyatakan proses hukum tetap berjalan.
    • BK DPRD Batam memulai pemeriksaan etik terhadap Mangihut.
  • Saat ini: BK DPRD Batam menyatakan Mangihut melanggar kode etik dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD Batam.

Berikut adalah daftar bukti yang diajukan oleh pelapor:

  • Percakapan WhatsApp
  • Pesan suara
  • Rekaman video