Vidi Aldiano Terseret Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening': Sidang Ditunda Akibat Ketidakhadiran Tergugat
Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano sebagai tergugat, digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, jalannya persidangan harus ditunda lantaran ketidakhadiran Vidi Aldiano beserta kuasa hukumnya.
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, dua pencipta lagu "Nuansa Bening" yang populer sejak tahun 1978. Mereka merasa hak cipta lagu tersebut telah dilanggar oleh Vidi Aldiano melalui penggunaan komersial tanpa izin yang sah.
"Karena tergugat belum hadir, maka gugatan belum dapat dibacakan. Pembacaan gugatan akan dilakukan saat tergugat hadir," jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, usai persidangan.
Minola menjelaskan bahwa "Nuansa Bening" merupakan lagu yang telah lama populer dan pernah dibawakan oleh musisi ternama lainnya, seperti Fariz RM. Vidi Aldiano, menurutnya, hanya melakukan remake atas lagu tersebut, bukan mempopulerkannya untuk pertama kali. Permasalahan muncul ketika Vidi Aldiano merekam ulang lagu tersebut pada tahun 2008 dan mendistribusikannya dalam format VCD dan kaset. Lagu tersebut juga kerap dibawakan dalam berbagai konser selama lebih dari satu dekade.
"Eksploitasi lagu ini terjadi secara luas sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Namun, belum pernah ada perjanjian maupun izin yang diberikan terkait hal tersebut," ungkap Minola.
Menurut klaim dari pihak penggugat, lagu "Nuansa Bening" telah digunakan secara komersial lebih dari 300 kali sejak tahun 2008 hingga awal tahun 2020-an. Sayangnya, selama periode tersebut, tidak pernah ada permintaan izin yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano maupun manajemennya kepada para pencipta lagu. Bahkan, manajemen Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, yang kemudian meningkat menjadi ratusan juta rupiah. Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pihak Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.
Minola Sebayang menyinggung Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah. Pihak Keenan Nasution dan Rudy Pekerti menegaskan bahwa tujuan mereka menggugat bukanlah untuk memperdebatkan soal pelanggaran, melainkan untuk menuntut kompensasi yang pantas atas penggunaan karya cipta mereka tanpa izin.
"Kami datang ke pengadilan bukan untuk berdebat apakah ada masalah atau tidak, melainkan untuk menentukan nilai ganti rugi yang pantas dan wajar. Apakah sesuai dengan tawaran Vidi Aldiano, atau harapan klien kami?" tegas Minola.
Minola juga menekankan bahwa pokok perkara dalam kasus ini bukanlah soal royalti, melainkan penggunaan karya tanpa izin sejak awal. Menurutnya, pembahasan mengenai royalti tidak relevan karena dasar hukumnya, yaitu izin, tidak pernah ada.
"Bagaimana kita bisa membahas royalti jika izin saja tidak pernah diberikan? Jika ada tawaran Rp 50 juta dari pihak manajemen Vidi, apa artinya? Seharusnya, jika royalti telah dibayarkan selama ini, mereka membawa bukti pembayaran ke LMKN," lanjutnya.
Minola menganggap tawaran Rp 50 juta tersebut sebagai upaya untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi dan untuk penggunaan di masa depan. Pihak Keenan Nasution dan Rudy Pekerti berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan itikad baik tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
"Sebetulnya, tidak perlu ada perdebatan panjang. Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak, masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah. Banyak kasus serupa yang berhasil diselesaikan tanpa persidangan karena respons positif dari manajemen dan penyanyi," jelas Minola.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dari pihak Vidi Aldiano terhenti setelah penawaran Rp 50 juta. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
- Kronologi Singkat:
- Sidang perdana gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" ditunda.
- Keenan Nasution dan Rudy Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas penggunaan lagu tanpa izin.
- Pihak penggugat menuntut kompensasi yang pantas.
- Tawaran kompensasi dari pihak Vidi Aldiano belum mencapai kesepakatan.
- Pihak penggugat berharap masalah dapat diselesaikan dengan itikad baik.