Operasi Keselamatan di Tol Jagorawi Temukan Puluhan Bus Bermasalah

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang dan selama periode libur panjang memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Fokus utama inspeksi adalah bus angkutan orang, baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata. Dari total 46 kendaraan yang diperiksa, yang terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, petugas menemukan bahwa hampir separuhnya, tepatnya 21 unit atau sekitar 46 persen, melakukan berbagai pelanggaran.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bus bukanlah inisiatif baru. Menurutnya, langkah-langkah ini secara konsisten diambil untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis kendaraan, kelaikan jalan, serta kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Ditjen Hubdat, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Barat, dan PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.

"Dalam momen libur panjang ini, kami berkolaborasi untuk melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Tujuannya adalah memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan bus yang beroperasi selama periode libur," ujar Yusuf.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan:

  • Masa Berlaku Kartu Pengawasan: Delapan bus kedapatan menggunakan kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, sementara 13 bus lainnya bahkan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.
  • Dokumen Uji Laik Jalan (BLU-e): Satu bus terindikasi menggunakan dokumen BLU-e palsu. Empat bus menggunakan BLU-e yang sudah melewati masa berlaku, dan dua bus tidak memiliki dokumen BLU-e sama sekali.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban pengemudi untuk memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat uji berkala (KIR). Dari 21 bus yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan, terbukti melanggar ketentuan ini. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

"Selain itu, tiga pelanggaran lainnya ditindak oleh kepolisian sesuai dengan kewenangan mereka, terkait dengan STNK yang tidak asli atau pemalsuan BLU-e," tambah Rudi.

Temuan selama ramp check ini menjadi perhatian serius bagi Ditjen Hubdat, mengingat risiko besar yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak laik jalan terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Dalam kesempatan yang sama, petugas menemukan satu bus yang beroperasi tanpa izin dan dalam kondisi tidak laik jalan. Pengemudi bus tersebut juga tidak dapat menunjukkan STNK asli. Sebagai tindakan cepat, Ditjen Hubdat segera mengganti bus tersebut dengan armada pengganti yang telah dipastikan laik jalan, demi menjamin keselamatan para penumpang.

"Penyediaan bus pengganti ini adalah wujud dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," kata Rudi.

Selain penindakan, Ditjen Hubdat juga aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan bus yang laik jalan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta operasional demi keselamatan bersama.